PERSYARATAN REKOM STRTTK
SURAT EDARAN
NOMOR : 120/SE/PP-PAFI/IV/2023
TENTANG
SURAT REKOMENDASI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) DALAM RANGKA REGISTRASI ULANG UNTUK PERPANJANGAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia No. KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Teknis Kefarmasian (E-STR TTK) dan Surat Tanda Registrasi Elektronik Entomolog Kesehatan (E-STR Entomolog Kesehatan) dan masih adanya pertanyaan-pertanyaan dari Pengurus Daerah PAFI terkait dengan kriteria dan tata cara penerbitan surat rekomendasi PAFI, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan surat edaran ini dengan maksud untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian surat rekomendasi tersebut.
- Mengingat ketentuan: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
- Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia No. KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Teknis Kefarmasian (E-STR TTK) dan Surat Tanda Registrasi Elektronik Entomolog Kesehatan (E-STR Entomolog Kesehatan).
Berdasarkan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut
- Bahwa Surat Rekomendasi PAFI diterbitkan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) anggota PAFI kepada Ketua Pengurus Cabang PAFI Kabupaten/Kota, sesuai dengan lokasi atau alamat sarana kefarmasian yang bersangkutan berada, dengan menggunakan format Lampiran I;
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi;
b. Fotokopi STR-TTK lama;
c. Surat Pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, dengan menggunakan format Lampiran II;
d. Surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dengan menggunakan format Lampiran III;
e. Surat Keterangan telah melakukan praktik sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian dari Penaggung Jawab Sarana;
f. Sertifikat Kompetensi sesuai dengan kecukupan Satuan Kredit Profesi dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya; dan
g. Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan atas dokumen yang disampaikan, dengan menggunakan format Lampiran IV.
- Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka (2) lengkap, Ketua PC PAFI Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Rekomendasi dengan menggunakan format Lampiran V.
- Format Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat digunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2023
PENGURUS PUSAT PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA